Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Eggi Sudjana Cs Segera Diperiksa Polda Metro Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Ancaman Penjara Menanti?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Repelita Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana bersama empat tersangka lain dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo melalui tuduhan ijazah pendidikan yang tidak sah.

Keempat tersangka yang akan dipanggil tersebut adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis yang tergabung dalam satu klaster perkara yang sama.

“Nah, penyidik harus melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, setelah itu akan mengagendakan kepada lima orang tersangka lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat 21 November 2025.

Pemanggilan kelima tersangka ini baru akan dilakukan setelah seluruh saksi dan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo serta rekan-rekannya dari klaster kedua selesai diperiksa secara menyeluruh oleh tim penyidik.

“Ini masih diagendakan dari penyidik, karena masih pada saat pemeriksaan minggu lalu dari tiga tersangka mengajukan saksi dan ahli,” tambah Bhudi Hermanto menjelaskan alasan penundaan jadwal tersebut.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi informasi elektronik yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers khusus pada Jumat 7 November 2025 di Mapolda Metro Jaya.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menyesatkan disertai ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Perkara kemudian dibagi menjadi dua klaster berbeda sesuai jenis perbuatan yang dilakukan para pelaku.

Klaster pertama beranggotakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang turut dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan publik.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang didakwa melakukan manipulasi dokumen elektronik berdasarkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved