
Repelita Jakarta – Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih terus berlangsung di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi dan empat pelapor untuk memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Dari sebelas terlapor yang tercatat, satu di antaranya belum menjalani pemeriksaan, yakni Eggi Sudjana yang berinisial ES.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyampaikan bahwa dua kali surat panggilan telah dikirimkan kepada ES dan diterima oleh pihak keluarga serta kuasa hukumnya.
Namun, ES tidak hadir dengan alasan sedang mengalami sakit berat dan menjalani pengobatan di luar negeri, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada penyidik.
Pihak keluarga dan tim hukum ES juga telah menyerahkan surat keterangan medis sebagai bukti pendukung atas ketidakhadiran tersebut.
Di luar pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari 25 ahli, di mana 19 di antaranya telah selesai diperiksa dan enam lainnya dijadwalkan dalam waktu dekat.
Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menyebut bahwa penyidik tengah mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk membuat terang peristiwa hukum serta menentukan pihak yang patut disangka melakukan tindak pidana.
Menurut Budi, tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan sejauh ini, dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal penyidikan, komunikasi antara penyidik dan jaksa telah terjalin melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diskusi rutin.
Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI sebagai bagian dari prosedur sebelum menentukan langkah lanjutan.
Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari SOP kerja sama antara penyidik dan kejaksaan untuk memastikan objektivitas dalam penanganan kasus.
Budi menegaskan bahwa komitmen Polda Metro Jaya adalah menyelesaikan kasus ini secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia belum memastikan jadwal pasti pelaksanaan gelar perkara, namun menyebut bahwa kegiatan tersebut telah masuk dalam agenda penyidik dan akan dijadwalkan dalam waktu dekat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

