Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dedi Bongkar Aliran Rp600 Juta dari Pabrik AMDK ke PDAM Subang, Minta BPK Audit Dana yang Tak Jelas

 

Repelita Bandung - Pembayaran sebesar Rp600 juta per bulan dari sebuah perusahaan air minum dalam kemasan kepada PDAM Subang menjadi sorotan setelah diungkap oleh Dedi Mulyadi dalam pertemuan bersama manajemen PDAM Subang, Bupati Reynaldi Putra, dan perwakilan pabrik AMDK di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa meskipun pabrik AMDK telah menggunakan sumur bor milik sendiri dan tidak lagi memanfaatkan jaringan PDAM Subang, mereka tetap melakukan pembayaran rutin kepada perusahaan daerah tersebut.

Pembayaran tersebut merujuk pada perjanjian yang dibuat sejak tahun 1994, di mana PDAM Subang memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air di lokasi mata air yang sebelumnya digunakan oleh pabrik.

Pihak PDAM menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk kompensasi atas pengambilan air yang dianggap memengaruhi cadangan air milik PDAM.

Namun, Dedi Mulyadi mempertanyakan alokasi dana tersebut yang dinilai tidak berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

Ia menyoroti bahwa hanya sekitar lima persen atau Rp20 juta dari dana tersebut yang disalurkan ke dua desa di sekitar pabrik.

Dedi menilai seharusnya dana sebesar Rp600 juta per bulan tersebut digunakan untuk membangun jaringan air bersih bagi warga yang hingga kini masih mengandalkan air sawah untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan terus berlangsung tanpa kejelasan pemanfaatan dana yang diterima PDAM.

Sebagai tindak lanjut, Dedi menyatakan akan mengajukan permohonan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pada hari Senin mendatang dirinya akan menemui BPK dan menyerahkan surat resmi permohonan audit terhadap PDAM Subang.

Menurut Dedi, pembayaran yang dilakukan oleh pabrik AMDK kepada PDAM tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena aset air milik PDAM sudah tidak lagi digunakan oleh pabrik tersebut.

Ia menekankan bahwa dasar hukum yang digunakan hanya berupa perjanjian lama, sementara dalam praktiknya, baik aset maupun sumber air dari PDAM tidak lagi dimanfaatkan.

Dedi menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius dan harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved