Repelita Jakarta Utara - Isu mengenai kehalalan nampan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah aparat kepolisian menemukan dugaan pemalsuan label pada perlengkapan makan tersebut. Temuan ini berasal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara di sebuah ruko di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan produk ilegal. Produk tersebut diduga mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo halal palsu pada nampan MBG.
Menurut Jonggi, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan penggantian label asal produk dari luar negeri. Barang-barang impor yang ditemukan di lokasi diduga telah diganti label dari “Made in China” menjadi “Made in Indonesia” tanpa izin resmi.
Meski belum ada pihak yang diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa nampan dengan label SNI palsu, logo halal tidak sah, serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) yang digunakan tanpa izin. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat produksi atau distribusi perlengkapan makan MBG ilegal.
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku pemalsuan label SNI dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 50 miliar. Praktik ini juga berpotensi merugikan negara karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit langsung ke Cina untuk memeriksa tempat produksi food tray MBG. Ia menegaskan bahwa BPJPH tidak akan melayani isu atau hoaks, melainkan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk dan peralatan yang digunakan dalam program MBG.
Haikal juga menyampaikan bahwa BPJPH telah menandatangani kesepakatan sinergi dengan BGN untuk menjamin kehalalan seluruh komponen program MBG, termasuk dapur, menu, dan peralatan makan. Kepala dapur di setiap titik pelaksanaan program akan ditunjuk sebagai penyelia halal.
Kepala BGN, Dadan Handayana, menjelaskan bahwa penggunaan food tray dari Cina masih diperlukan karena kapasitas produksi dalam negeri belum mencukupi. Menurutnya, kebutuhan tambahan mencapai 70 juta tray, sementara kapasitas lokal hanya mampu memproduksi 10 juta per bulan.
Dadan menambahkan bahwa pengadaan food tray saat ini dilakukan oleh mitra, bukan oleh BGN langsung. Namun, untuk wilayah 3T dan SPPG yang dibangun dengan dana APBN, BGN akan mulai melakukan pengadaan sendiri dengan mengutamakan produk dalam negeri.
Dalam hal sertifikasi, BGN akan melibatkan lembaga-lembaga terkait seperti BPOM untuk aspek higienis, Kementerian Perindustrian untuk SNI, dan BPJPH untuk kehalalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh komponen program MBG memenuhi standar nasional dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

