Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] MKD Jatuhkan Sanksi, Sahroni–Nafa–Eko Patrio Terbukti Langgar Etik DPR

Repelita Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menggelar sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Partai Amanat Nasional.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR.

Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR.

MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya.

Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

Ketiga anggota yang dinyatakan bersalah dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda.

Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Hendro Purnomo selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.

Ketiganya terbukti langgar kode etik DPR. Sanksi berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP masing-masing.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 3 November 2025, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa pengaduan terhadap kelima anggota DPR nonaktif tersebut diterima pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR RI yang dinilai keliru dan memicu reaksi publik.

Antara lain, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.

Nafa Urbach dilaporkan karena gaya hidupnya yang dianggap glamour dan tamak, serta pernyataannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan sebagai hal yang wajar.

Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI.

Surya Utama (Uya Kuya) dianggap merendahkan lembaga DPR karena berjoget dalam sidang tahunan MPR/DPR 2025.

Eko Hendro Purnomo dilaporkan atas tindakan serupa dengan Uya Kuya, yakni berjoget dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025.

Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025.

Ahmad Sahroni dilaporkan karena pernyataan langsungnya di hadapan publik yang dinilai tidak pantas.

Teradu terakhir, Ahmad Sahroni dilaporkan karena pernyataan langsungnya di hadapan publik dinilai tak pantas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved