Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

Repelita Jakarta - Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan rencana gelar perkara oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada 1 November 2025.

Gelar perkara ini menjadi langkah krusial dalam proses penyidikan dan akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Panggilan pemeriksaan telah dikirim dua kali dan diterima oleh keluarga serta kuasa hukum ES, namun belum mendapat respons.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor. Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan media sosial telah diserahkan kepada penyidik sebagai dasar pelaporan.

Polda Metro Jaya menggabungkan dua objek perkara, yaitu laporan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi dan laporan penghasutan serta penyebaran berita bohong dari pihak lain.

Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada telah diserahkan kepada penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

Meski belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar menjadi penentu arah hukum kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved