Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Beda dari Eko Patrio, Uya Kuya Dipulihkan sebagai Anggota DPR, MKD Nyatakan Korban Pemberitaan Bohong Bukan Pelanggar Etik


 Repelita Jakarta – Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan dipulihkan statusnya sebagai anggota legislatif.

Putusan tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Imron menjelaskan bahwa video yang memperlihatkan Uya Kuya sedang berjoget di tengah polemik kenaikan gaji DPR RI tidak memiliki relevansi dengan pelanggaran etik.

Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong.

Dengan demikian, MKD menyatakan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan berhak kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

Keputusan MKD terhadap Uya Kuya berbeda dengan dua rekannya sesama publik figur yang juga menjabat sebagai anggota dewan, yakni Nafa Urbach dan Eko Patrio.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dan masa penonaktifannya sebagai anggota DPR RI diperpanjang oleh MKD.

Putusan tersebut menandai perbedaan perlakuan terhadap anggota dewan berlatar belakang dunia hiburan yang tengah menghadapi sorotan publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved