Putusan tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Imron menjelaskan bahwa video yang memperlihatkan Uya Kuya sedang berjoget di tengah polemik kenaikan gaji DPR RI tidak memiliki relevansi dengan pelanggaran etik.
Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong.
Dengan demikian, MKD menyatakan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan berhak kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Keputusan MKD terhadap Uya Kuya berbeda dengan dua rekannya sesama publik figur yang juga menjabat sebagai anggota dewan, yakni Nafa Urbach dan Eko Patrio.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dan masa penonaktifannya sebagai anggota DPR RI diperpanjang oleh MKD.
Putusan tersebut menandai perbedaan perlakuan terhadap anggota dewan berlatar belakang dunia hiburan yang tengah menghadapi sorotan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

