Repelita Jakarta – Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini memasuki fase penentuan setelah penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengonfirmasi akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk menentukan calon tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka merupakan bagian dari rencana kegiatan lanjutan dan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi antara penyidik dan jaksa telah terjalin, dan gelar perkara atau ekspose akan menjadi forum untuk menyampaikan hasil penyidikan secara menyeluruh.
Budi menyebut bahwa hingga saat ini, dari total 12 terlapor yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebanyak 11 orang telah diperiksa oleh penyidik.
Satu terlapor berinisial ES belum dapat diperiksa karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri akibat kondisi kesehatan yang serius, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan yang diterima penyidik.
Meskipun dua kali panggilan telah dikirim dan diterima oleh pihak keluarga serta kuasa hukum ES, tanggapan resmi dari yang bersangkutan masih ditunggu oleh penyidik.
Dalam dokumen SPDP yang telah diserahkan ke Kejati DKI, terdapat 12 nama terlapor yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Beberapa nama yang tercantum dalam daftar terlapor antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka merupakan tokoh-tokoh yang sebelumnya dikenal aktif menyuarakan keraguan terhadap keabsahan ijazah Presiden melalui berbagai kanal publik.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan tidak akan terpengaruh oleh ketidakhadiran salah satu terlapor.
Gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat menjadi titik krusial untuk menentukan arah lanjutan dari penanganan kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

