Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Aset Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Siap Dilelang, Korupsi Timah Masuki Babak Eksekusi

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung akan menyerahkan sejumlah aset sitaan dari terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung untuk dihitung dan dilelang.

Langkah ini dilakukan setelah aset tersebut dinyatakan sah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum eksekutor akan menyerahkan aset tersebut kepada BPA.

Sebelumnya, Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya. Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah periode 2015 hingga 2022, yang menyeret suaminya sebagai terdakwa utama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Dengan keputusan itu, proses persidangan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dinyatakan selesai.

Aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di perumahan Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, tabungan yang telah diblokir, serta koleksi tas mewah.

Sandra Dewi dalam permohonannya menyatakan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim bahwa aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam perkara korupsi timah. Dengan putusan tersebut, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey tetap berlaku.

Saat ini, Harvey Moeis tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proses pemulihan aset negara melalui lelang menjadi bagian dari tindak lanjut eksekusi atas perkara korupsi yang telah merugikan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved