
Repelita Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari kategori R2 dan R3 terus menyuarakan tuntutan agar status mereka segera dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Dorongan tersebut semakin kuat karena para PPPK paruh waktu yang berasal dari honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) khawatir proses peralihan status akan diwarnai praktik tidak sehat di lapangan.
Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi terjadinya nepotisme dalam proses transisi, di mana PPPK paruh waktu dari database BKN bisa tergeser oleh oknum yang memiliki akses atau kemampuan membayar.
PPPK paruh waktu yang seharusnya menjadi prioritas untuk dialihkan ke status penuh waktu justru terancam kehilangan kesempatan karena adanya indikasi permainan kursi.
Sesuai laporan bahwa sudah ada gelagat jual beli kursi PPPK full time, makanya kami merapatkan barisan untuk mengawal peralihan status paruh waktu ke penuh waktu, ujar Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia, Faisol Mahardika, pada Senin, 3 November 2025.
Faisol menegaskan bahwa agenda utama Aliansi R2-R3 ke depan adalah melakukan konsolidasi nasional untuk mengawal proses peralihan status tersebut agar berjalan transparan dan adil.
Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam proses transisi ini, karena jika tidak tegas dalam membuat regulasi, maka praktik nepotisme akan tumbuh subur di daerah-daerah.
Bahkan bisa saja ini akan terjadi jual beli untuk memperebutkan ke penuh waktu, ucapnya.
Faisol berharap pemerintah segera mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan terlebih dahulu PPPK paruh waktu yang telah terdata dalam database BKN.
Jika tidak, pemerintah sama saja mengacak-acak sistem yang telah dibangun dan melukai hati para honorer yang telah lama mengabdi.
Ia mengingatkan bahwa misi pemerintah adalah menyelesaikan honorer database menjadi ASN PPPK, dan jangan sampai misi tersebut diingkari demi menyelamatkan PPPK paruh waktu dari luar database.
Kalau non-database BKN lebih diprioritaskan dialihkan ke penuh waktu akan terjadi suasana tidak kondusif.
Pemerintah juga akan dinilai melanggar aturan perundang-undangan, pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

