Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar Mentan Amran Sulaiman

 Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman – Radar Bandung

Repelita Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap media TEMPO yang sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Gugatan tersebut dilayangkan Amran atas pemberitaan TEMPO berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang pada 16 Mei 2025. Ia menilai pemberitaan tersebut telah merusak citra pribadi dan institusi Kementerian Pertanian, serta menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk reporter dan wartawan senior TEMPO, turut hadir dalam aksi tersebut. Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo yang dihadirkan oleh pihak tergugat untuk memberikan pandangan profesional terkait sengketa pers.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa gugatan Amran tidak melalui jalur yang semestinya dan justru berpotensi membungkam kebebasan pers.

Menurut Nany, gugatan dengan nilai fantastis tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media. Ia menyebut bahwa langkah hukum yang diambil Amran bertujuan untuk menutup TEMPO secara sistematis dan mengancam ruang demokrasi.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyatakan bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggugat media atas pemberitaan yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Mustafa menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh lembaga pemerintah. Ia menyayangkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh seorang menteri yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi.

Sengketa antara Amran dan TEMPO telah dibawa ke Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, serta merekomendasikan agar TEMPO mengganti judul poster, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten.

TEMPO telah memenuhi semua rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam. Namun, Amran tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan dengan dalil bahwa pemberitaan tersebut tetap merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya dan institusi yang dipimpinnya.

Aksi solidaritas ini menjadi simbol perlawanan terhadap upaya pembungkaman media dan pengingat bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan sesuai hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved