Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Adies Kadir Dinonaktifkan Golkar, Tapi Masih Aktif di DPR: Status Tak Kunjung Jelas

Adies Kadir Diaktifkan dari DPR RI Mulai 1 September

Repelita Jakarta - Pasca pengumuman Partai Golkar pada September 2025 yang menonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hingga kini belum mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti status tersebut.

Situasi ini menjadi sorotan Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat, Muh. Iqbal Zaelani, yang mendesak agar Partai Golkar dan MKD segera menyelesaikan proses penonaktifan secara hukum dan administratif terhadap Adies Kadir yang masih tercatat aktif sebagai anggota DPR.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 1 November 2025, Iqbal menyebut bahwa lambannya penanganan status Adies Kadir dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga legislatif dan kredibilitas partai politik.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut menciptakan preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tetap dapat menjalankan aktivitas parlemen dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum.

Iqbal menegaskan bahwa publik menjadi bingung dengan status Adies Kadir yang dinyatakan nonaktif namun masih tercatat aktif, hadir di kantor DPR, dan berpotensi menerima gaji serta tunjangan.

Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya sistem akuntabilitas di institusi publik yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan disiplin dan transparansi.

Adies Kadir diketahui dinonaktifkan oleh Partai Golkar sejak 1 September 2025 menyusul pernyataannya yang menyebut besaran tunjangan rumah anggota DPR mencapai Rp50 juta per bulan dan tunjangan beras sebesar Rp12 juta per bulan.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, dan memicu aksi protes mahasiswa di berbagai daerah termasuk Jakarta dan Surabaya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa keputusan nonaktif terhadap Adies Kadir merupakan bagian dari penegakan disiplin internal dan upaya menjaga marwah politik partai.

Namun hingga saat ini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR maupun Presiden, sehingga secara administratif Adies Kadir masih berstatus sebagai anggota DPR aktif.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved