
Repelita Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, kembali menyuarakan pandangannya terkait persoalan korupsi yang masih menjadi penyakit kronis di Indonesia.
Ia menilai bahwa korupsi bukanlah tindakan yang terjadi secara tidak sengaja, melainkan dilakukan dengan kesadaran penuh dan niat jahat.
Melalui unggahan di akun Threads pribadinya pada Senin 27 Oktober 2025, Yudi menyampaikan bahwa tidak ada satu pun kasus korupsi yang dilakukan karena khilaf.
Tidak ada kasus korupsi yang dilakukan karena khilaf tetapi semua dilakukan dengan sengaja alias mempunyai niat jahat (mens rea).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menegaskan bahwa pelaku korupsi telah merancang tindakan mereka sejak awal, bukan karena kelalaian sesaat.
Yudi juga menekankan bahwa KPK harus bekerja lebih keras dan lebih dalam untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan pemufakatan jahat antar pelaku.
Ia menyebut bahwa proses pengungkapan korupsi harus dimulai dari tahap perencanaan proyek, di mana biasanya terjadi kesepakatan jahat yang merugikan negara.
Untuk itulah maka mengusut kasus korupsi dimulai dengan membongkar pemufakatan jahat ketika perencanaan terkait suatu proyek official.kpk.
Pernyataan Yudi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus menyasar struktur dan pola kejahatan yang terorganisir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

