Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Warganet Ragukan Keseriusan Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina yang Sudah Divonis Sejak 2019

 Kejagung Digugat Gara-gara Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina

Repelita Jakarta - Keberadaan Komisaris ID Food sekaligus terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, hingga kini masih menjadi misteri meskipun putusan hukum terhadapnya telah berkekuatan tetap sejak enam tahun lalu.

Silfester divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 atas penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui tingkat kasasi.

Namun hingga Kamis, 30 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga melaksanakan eksekusi terhadap vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor masih terus berupaya mencari keberadaan Silfester. Ia menegaskan bahwa perintah eksekusi telah dikeluarkan dan proses pencarian masih berlangsung.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam pertemuan dengan Komisi Kejaksaan RI pada 23 Oktober 2025, menyampaikan bahwa proses eksekusi masih berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Meski demikian, publik mempertanyakan keseriusan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan tersebut. Sejumlah warganet menyuarakan kritik tajam melalui media sosial terhadap lambannya proses eksekusi terhadap Silfester.

“Hari gini apa masih ada yang percaya kalau @KejaksaanRI beneran serius mencari Silfester untuk dieksekusi?” tulis akun X @RagilSemar, Kamis 30 Oktober 2025.

“6 tahun udah lewat, berkali2 bikin heboh di media, lalu baru belakangan bilang sedang dicari dan belum ketemu,” lanjutnya.

“Sungguh luar biasa upaya @KejaksaanRI dlm melakukan pencarian thd Silfester,” sindir akun @Ari3Pras.

“Dari masih misterius hingga masih memantau selama 6 tahun hanya utk menjalankan eksekusi thd terpidana yg keberadaannya (menurut pengacaranya) masih di Jakarta,” imbuhnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai tenggat waktu pelaksanaan eksekusi atau langkah konkret lanjutan terhadap Silfester Matutina.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved