Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] UNS Cabut Beasiswa Mahasiswi Penerima KIP-K yang Viral karena Pesta di Klub Malam

Tegas! UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi yang Kepergok Dugem -  KETIKKABAR.com

Repelita Surakarta - Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berinisial TSK menjadi sorotan publik setelah video dirinya berpesta di klub malam beredar luas di media sosial.

Mahasiswi tersebut diketahui merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Unggahan yang memicu viralnya kasus ini berasal dari akun Instagram @mediaevent_ pada Selasa, 28 Oktober 2025, yang menampilkan dua sisi kehidupan TSK.

Pada siang hari, ia terlihat mengenakan pakaian rapi sebagai mahasiswi aktif, sementara pada malam hari tampak mengenakan busana minim dan berpesta di klub malam.

Akun tersebut menulis, Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis.

Menanggapi hal tersebut, pihak kampus segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menyampaikan bahwa TSK merupakan mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta tercatat sebagai penerima KIP-K tahun 2023.

Agus menegaskan bahwa pihak kampus telah melakukan pemeriksaan melalui Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk menilai pelanggaran yang dilakukan oleh TSK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, TSK dinyatakan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan dan berdampak pada citra kampus secara keseluruhan.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, UNS secara resmi mencabut beasiswa KIP-K yang diterima oleh TSK.

Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023, yang juga melarang TSK menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS.

Pihak kampus menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas akademik.

UNS juga menegaskan bahwa seluruh mahasiswa penerima bantuan pendidikan wajib menjaga etika dan perilaku sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan kampus.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjaga tanggung jawab moral dalam menerima fasilitas pendidikan dari negara (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved