Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] Tidak Terima Disuruh Bayar Parkir,Ormas Ngamuk Geruduk Pengelola Pasar sampai Polisi Turun Tangan

 Ilustrasi karcis parkir yang ditagihkan ke sebuah kendaraan (TribunJatim.com)

Repelita Bogor - Sebuah video yang memperlihatkan aksi sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah individu melakukan kekerasan terhadap petugas di kantor pengelola pasar.

Di luar area pasar, terlihat pula beberapa orang membawa senjata tajam dan berdiri di tengah jalan, menciptakan suasana yang mencekam.

Dinarasikan bahwa keributan dipicu oleh ketidakterimaan oknum ormas saat ditegur untuk membayar parkir.

Insiden tersebut menyebar luas di media sosial hingga aparat kepolisian turun tangan untuk meredakan ketegangan.

Kapolsek Parung, AKP Maman Firmansyah, menyampaikan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Polres Bogor.

Ia juga mengonfirmasi bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saat ini dalam Polres Bogor, korban sudah melapor ke Polres Bogor,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Secara hukum, pengelolaan parkir di Indonesia merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

Pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas sah yang dilengkapi dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Petugas resmi inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah.

Sebaliknya, tukang parkir liar beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak memiliki izin dari pemerintah.

Dana yang mereka tarik tidak masuk ke kas negara, sehingga merugikan masyarakat dan pemerintah secara bersamaan.

Parkir liar juga mengganggu ketertiban umum dengan mengarahkan kendaraan ke lokasi yang tidak semestinya dijadikan lahan parkir.

Akibatnya, akses jalan menjadi sempit, pejalan kaki terancam keselamatannya, dan kemacetan pun meningkat di wilayah padat penduduk.

Secara hukum, tukang parkir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila melakukan pemaksaan, ancaman, atau pungutan tidak sah.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan menyebutkan bahwa tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.

Selain itu, pungutan liar oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut tetap merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik.

Secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk menindak tukang parkir liar.

Penindakan dapat berupa penyitaan alat bantu, pemberian denda administratif, atau proses hukum lanjutan jika ditemukan unsur pidana.

Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli.

Instruksi tersebut mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk praktik parkir ilegal.

Untuk mengatasi persoalan parkir liar secara menyeluruh, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memperluas sistem parkir resmi, termasuk penerapan sistem parkir elektronik yang lebih transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna jalan.

Warga tidak berkewajiban membayar parkir di lokasi yang tidak resmi, terutama jika tidak ada tanda atau petugas sah.

Jika merasa dipaksa atau diintimidasi oleh tukang parkir liar, masyarakat dapat melaporkan ke Satpol PP, kepolisian, atau layanan pengaduan di tingkat kota dan kabupaten.

Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar warga tidak terus menjadi korban praktik ilegal ini.

Melalui kegiatan sosialisasi hukum di kampus, sekolah, dan komunitas, kesadaran hukum masyarakat dapat dibentuk sejak dini.

Parkir liar bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga merupakan isu hukum yang serius.

Tindakan memungut biaya tanpa izin, apalagi disertai ancaman atau kekerasan, dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, masyarakat harus berani menolak, dan pemerintah wajib bertindak tegas.

Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh menjadi kunci untuk mengakhiri praktik tukang parkir liar yang meresahkan (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved