Repelita Solo - Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret yang merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah menjadi sorotan publik setelah diduga menghadiri pesta malam di sebuah klub hiburan.
Video dan foto yang memperlihatkan dirinya berada di lokasi hiburan tersebut beredar luas di media sosial pada akhir Oktober 2025 dan menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.
Mahasiswi berinisial TKS itu diketahui tercatat sebagai penerima KIP-K angkatan 2023 pada Program Studi Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS.
Pihak kampus langsung menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pemeriksaan internal melalui Majelis Kode Etik Mahasiswa untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar di publik.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, TKS dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang mengatur perilaku tidak sesuai dengan norma akademik.
Universitas kemudian menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan pertama dan mewajibkan TKS menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Selain itu, UNS juga mencabut beasiswa KIP-K yang telah diberikan kepada TKS dan melarangnya menerima bantuan beasiswa lain hingga masa studinya berakhir.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga kredibilitas program bantuan pendidikan dan memastikan penerima manfaat menunjukkan integritas serta tanggung jawab moral.
Ia menegaskan bahwa beasiswa KIP-K bukan hanya diberikan berdasarkan kondisi ekonomi semata, melainkan juga mempertimbangkan perilaku penerimanya dalam menjalani kehidupan akademik.
Pihak universitas berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa agar menjaga etika, kehormatan, dan tanggung jawab selama menjalankan pendidikan di lingkungan kampus.
Kasus ini akan tetap diawasi oleh pihak UNS sesuai mekanisme yang berlaku sambil memastikan proses pembinaan terhadap TKS berjalan sebagaimana mestinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

