Menurut Adi, kehadiran presiden dalam forum semacam itu bukanlah hal yang mendesak, dan kepala negara dapat saja mengutus perwakilan untuk hadir mewakili dirinya.
“Tak ada urgensinya untuk hadir langsung, presiden bisa mengutus perwakilan,” ujar Adi dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Adi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia menambahkan bahwa secara umum, presiden hanya diwajibkan hadir dalam acara resmi kenegaraan atau kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik pendukung.
Ia menilai bahwa undangan dari organisasi relawan seperti Projo kepada pejabat tinggi negara merupakan hal yang lumrah, namun tidak bersifat mengikat secara protokoler.
“Undangan semacam Projo untuk pejabat penting negeri perkara biasa, tapi tak wajib hadir juga,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memang telah menerima undangan untuk menghadiri Kongres III Projo.
Namun, Dasco yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah Presiden Prabowo akan hadir secara langsung dalam acara tersebut atau tidak.
Ia menyebut bahwa keputusan akhir mengenai kehadiran presiden masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Istana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

