Repelita Jakarta – Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pemindahan tersebut dilakukan setelah status hukum Surya Darmadi dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses pemindahan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ditjen Pemasyarakatan. Kejagung tidak memiliki peran dalam penentuan lokasi penahanan terpidana setelah vonis dijatuhkan oleh pengadilan.
Pastinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus terpidana, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak Ditjenpas, pihak lapas, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak dilibatkan dalam proses pemindahan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan pemindahan merupakan otoritas penuh Ditjen Pemasyarakatan dan bukan bagian dari tugas Kejaksaan setelah proses hukum selesai.
Jadi kami tidak ikut, tidak tahu ya, dan itu kewenangan mereka. Saya juga baru tahu dari teman-teman media yang menanyakan, pungkasnya.
Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

