Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Dilanjutkan setelah Mediasi Bonatua dan ANRI Gagal Mufakat

 Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI Jakarta, Sama dengan yang Beredar di  Media Sosial

Repelita Jakarta - Komisi Informasi Pusat akan melanjutkan proses sengketa informasi terkait dokumen ijazah yang telah dilegalisir atas nama mantan Presiden Joko Widodo.

Langkah ini diambil setelah mediasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan pihak Arsip Nasional Republik Indonesia tidak menghasilkan kesepakatan.

Mediasi berlangsung di Kantor KI Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan tujuan mencari titik temu antara kedua pihak.

Namun, dalam forum tersebut, ANRI tidak dapat menunjukkan dokumen ijazah yang diminta oleh Bonatua, sehingga proses berlanjut ke tahap persidangan.

Bonatua menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam undang-undang kearsipan, dokumen primer seperti ijazah yang telah dilegalisir seharusnya berada di bawah penguasaan ANRI.

Ia menilai bahwa penjelasan ANRI yang menyebut dokumen masih berada di KPU tidak sesuai dengan fungsi kelembagaan.

Ia mengaku telah dihubungi oleh KPU yang menawarkan salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran capres tahun 2014.

Namun, Bonatua menegaskan bahwa salinan tersebut tidak memenuhi unsur legitimasi karena KPU bukan lembaga penyimpan arsip pendidikan.

Menurut Bonatua, dokumen dari KPU berisiko hanya berupa salinan sekunder yang tidak memiliki kekuatan administratif.

Ia menekankan bahwa permintaan informasi harus ditujukan kepada ANRI agar sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akurasi data.

Kuasa hukum Bonatua, Aryanto, menyampaikan bahwa ANRI baru mengirimkan permohonan dokumen ke KPU setelah kliennya mengajukan permintaan resmi.

Ia mempertanyakan mengapa ANRI tidak melakukan langkah tersebut sebelumnya.

Aryanto menyebut bahwa surat permohonan dari ANRI kepada KPU hanya bersifat informatif dan tidak menunjukkan upaya serius dalam pengumpulan dokumen. Ia menyimpulkan bahwa ANRI baru bergerak setelah permohonan resmi diajukan oleh Bonatua.

Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan sengketa informasi ke tahap persidangan di Komisi Informasi Pusat.

Mereka menyatakan bahwa seluruh bukti dan langkah ANRI akan diuji di forum resmi agar publik dapat menilai tanggung jawab lembaga tersebut.

Aryanto menegaskan bahwa proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji apakah ANRI telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menyatakan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana lembaga tersebut memenuhi peran kearsipan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved