
Repelita Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, anggota, dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelanggaran etik dalam pengadaan sewa pesawat jet pribadi.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU, serta Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz sebagai anggota KPU. Putusan berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP pada 25 Oktober 2025.
Selain itu, Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU juga dijatuhi sanksi peringatan keras dengan ketentuan yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang menilai para teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam pengadaan sewa jet pribadi dengan alasan mendukung logistik Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh para teradu tidak sesuai dengan prinsip etika penyelenggara pemilu, terlebih karena jenis pesawat yang digunakan tergolong mewah.
Dalih Teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima, ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan.
Penggunaan jet pribadi oleh para teradu disebut dilakukan sebanyak 59 kali, dan tidak satu pun perjalanan tersebut ditujukan untuk distribusi logistik ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sebagaimana perencanaan awal.
Sebaliknya, jet pribadi tersebut paling banyak digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik dan menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di berbagai daerah.
Temuan ini memunculkan penilaian bahwa para komisioner KPU menunjukkan gaya hidup mewah dengan memanfaatkan dana publik untuk keperluan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

