Repelita Karanganyar - Pembangunan rumah pensiun Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang berlokasi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dilaporkan telah mencapai tahap akhir dengan progres pengerjaan sebesar 95 persen.
Rumah tersebut memiliki halaman yang luas dan dipenuhi pepohonan rindang, menciptakan suasana yang sejuk dan terbuka.
Dalam pernyataannya pada Senin, 27 Oktober 2025, Jokowi menyebut bahwa rumah tersebut masih berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara karena belum diserahkan secara resmi kepadanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembangunan belum sepenuhnya rampung sehingga belum dapat digunakan.
Ketika ditanya apakah rumah tersebut akan menjadi tempat tinggalnya setelah masa jabatan berakhir, Jokowi menyatakan bahwa dirinya tetap akan tinggal di rumah lamanya yang berlokasi di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Solo.
Jokowi menyampaikan bahwa meskipun rumah lamanya berukuran kecil, ia merasa nyaman dan tidak berniat pindah ke rumah baru tersebut.
Ia juga menyebut bahwa rumah berlantai dua itu berpotensi difungsikan sebagai tempat pertemuan atau ruang publik, namun belum ada keputusan pasti terkait penggunaannya.
Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti fungsi akhir dari rumah tersebut dan menyebut bahwa penyerahan resmi belum dilakukan.
Terkait desain rumah, Jokowi menyampaikan bahwa ada arsitek yang sempat menemuinya untuk berdiskusi mengenai konsep perancangan, namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai konsep yang diadopsi.
Ia hanya menyebut bahwa dirinya ditanya-tanya oleh arsitek, namun tidak memberikan arahan khusus terkait desain.
Rumah pensiun tersebut memiliki luas mencapai 12.000 meter persegi dan merupakan bagian dari fasilitas negara yang diberikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Selain Jokowi, mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga menerima rumah dari negara sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka.
Pemberian rumah ini merupakan hak administratif yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada Pasal 8 undang-undang tersebut disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

