Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan bahwa terdapat tiga alasan utama yang dapat menjadi dasar pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly dalam acara Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, dan dikutip kembali pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Refly menjelaskan bahwa kategori pertama adalah pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, praktik suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
Kategori kedua adalah melakukan perbuatan tercela yang dinilai tidak sesuai dengan etika dan moralitas jabatan publik yang diemban.
Kategori ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden, baik secara hukum maupun administratif.
Refly menyebut bahwa ketiga kategori tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam proses impeachment apabila terdapat bukti yang cukup dan proses hukum yang sah.
Ia mencontohkan bahwa jika dokumen pendidikan Gibran yang saat ini dipersoalkan terbukti dipalsukan secara sengaja dalam proses hukum, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hukum berat.
Menurut Refly, pemalsuan dokumen pendidikan dapat dikenai ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar pemakzulan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

