Repelita Jakarta - Putusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun bagi dua mantan anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dinilai mengejutkan banyak pihak.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyebut putusan itu bak petir di siang bolong karena sebelumnya kedua prajurit TNI tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup.
Nasir menyatakan bahwa sebagai wakil rakyat dari Aceh, ia menghormati keputusan Mahkamah Agung, namun tetap merasa kecewa atas pengurangan hukuman tersebut.
Ia menekankan bahwa hakim agung seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan, terutama ketika terdakwa adalah aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat dari ancaman.
Nasir menambahkan bahwa persoalan ini bukan soal balas dendam, tetapi menyangkut hati nurani para hakim, dan berharap keluarga korban dapat mempertimbangkan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa putusan kasasi memangkas hukuman kedua terdakwa menjadi 15 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, menjelaskan bahwa dalam amar putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal dan korban luka.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146,3 juta kepada korban luka, Ramli.
Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Bambang Apri Atmojo juga diberhentikan dari dinas militer.
Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli, serta menjalani hukuman 15 tahun penjara, lebih ringan dari hukuman seumur hidup sebelumnya.
Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat pengurangan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

