Ia menegaskan bahwa pengawasan di lapangan terus diperketat dan data para pelaku yang melanggar ketentuan impor sudah dikantongi oleh kementerian.
“Kan akan kita monitor terus kan di lapangan jadi nanti nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasanya tukang impor segala macam,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Purbaya meminta para pelaku usaha thrifting untuk segera menghentikan praktik impor ilegal dan mulai beralih membeli produk dari produsen dalam negeri.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung kembali industri tekstil nasional yang selama ini tertekan oleh arus barang impor.
“Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap nggak bisa kaya dulu lagi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan praktik ilegal hanya karena ada permintaan pasar.
Purbaya menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan jika barang ilegal dilegalkan, terutama terhadap keberlangsungan produsen lokal.
“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati,” tegasnya.
Purbaya menyampaikan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada importir yang terbukti melanggar aturan, termasuk pemusnahan barang, hukuman penjara, denda, dan pemblokiran hak impor secara permanen.
“Kalau selama ini kan yang disebut balpres itu kan dilarang dan saya pernah bilang kan tanya ke orang Bea Cukai apa hukumannya hanya ditaruh di mereka barangnya dimusnahkan, terus orangnya dipenjara,” tuturnya.
“Saya bilang saya rugi udah ngeluarin uang buat musnahkan barang, ngasih makan orang lagi. Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya denda, dipenjara juga dan akan diblacklist yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

