Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Purbaya Beri Isyarat tak Jadi Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Ini Pertimbangannya

Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 8 persen tengah dikaji ulang secara mendalam.

Ia mengungkapkan bahwa setiap penurunan satu persen dalam tarif PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp70 triliun, sehingga perlu pertimbangan matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 28 Oktober 2025.

Purbaya menuturkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperbaiki sistem penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun bea dan cukai.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi terhadap dampak perbaikan sistem akan dilakukan hingga akhir triwulan pertama 2026, sebelum keputusan terkait penyesuaian tarif PPN diambil.

Menurutnya, penghitungan potensi penerimaan riil dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan rencana tersebut.

Purbaya menyebut bahwa rencana penyesuaian tarif PPN telah dituangkan secara tertulis, namun pelaksanaannya membutuhkan kehati-hatian tinggi sebagai bentuk tanggung jawab fiskal.

Ia menambahkan bahwa sebagai Menteri Keuangan yang baru menjabat selama dua bulan, dirinya belum memiliki cukup data untuk mengambil keputusan final dalam waktu dekat.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan tersebut menegaskan bahwa meskipun terlihat berani, dirinya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan fiskal.

Ia menyampaikan bahwa jika keputusan diambil secara gegabah, maka risiko defisit anggaran bisa melebihi tiga persen, yang telah diperhitungkan sebelumnya oleh timnya.

Sebelumnya, Purbaya sempat membuka peluang penurunan tarif PPN dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Jakarta pada 14 Oktober 2025 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat.

Tarif PPN di Indonesia sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai ketentuan tersebut, tarif PPN semestinya meningkat menjadi 12 persen pada awal 2025, namun Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikenai PPn BM (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved