Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Praperadilan Delpedro Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum: Sudah Tidak Ada Tempat Bagi Kelompok Kritis dan Aktivis

 Praperadilan Delpedro Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum: Sudah Tidak Ada Tempat Bagi Kelompok Kritis dan Aktivis

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan kliennya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.

Muhammad Al Ayyubi Harahap menilai bahwa keputusan tersebut telah menutup ruang bagi kelompok kritis untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya kebijakan negara.

“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” ujar Ayyubi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.

“Sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro-demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini,” lanjutnya.

Ayyubi menyebut bahwa Delpedro bersama tiga tahanan lainnya, yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, merupakan tahanan politik yang dijadikan kambing hitam dalam penanganan kerusuhan pada 25 Agustus lalu.

“Mereka hanya sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani,” ucapnya.

“Padahal mereka tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka, selain memiliki dua alat bukti.

Namun kenyataannya, Delpedro yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi justru langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan permohonan praperadilannya pun ditolak oleh hakim.

“Putusan itu jelas merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penetapan tersangka terhadap seseorang karena penyidik sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada seseorang sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ayyubi.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistiyanto saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang menimbulkan kericuhan akan tetap dilanjutkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved