
Repelita Jakarta - Adu argumen antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi semakin memanas setelah keduanya saling menyampaikan pernyataan keras di ruang publik.
Perdebatan ini berawal ketika Purbaya menyebut terdapat 15 pemerintah daerah yang menempatkan dana negara di bank dalam bentuk deposito.
Data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025 menunjukkan beberapa daerah yang disebut, antara lain DKI Jakarta dengan Rp14,683 triliun, Jawa Timur Rp6,8 triliun, dan Jawa Barat Rp4,17 triliun.
Merespons hal ini, Dedi Mulyadi mendatangi Bank Indonesia untuk melakukan pembuktian langsung terkait posisi dana Pemprov Jawa Barat.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pernyataan Purbaya mengenai dana yang mengendap wajar disampaikan, namun sebagian pemerintah daerah justru terlalu sensitif menanggapinya.
Menurut Trubus, sikap berlebihan dari daerah yang merasa tersinggung tersebut menimbulkan persepsi seolah pihak pusat dipersalahkan, padahal seharusnya cukup menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.
Ia menambahkan, aturan mengenai pengelolaan dana sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Otonomi Daerah.
Trubus juga menyebut bahwa munculnya persepsi publik seakan hanya Gubernur Jawa Barat yang bersikeras, padahal sebelumnya ada 18 gubernur lain yang juga menyoroti hal serupa ke Kementerian Keuangan.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dana Pemprov Jabar bukan deposito, melainkan kas aktif yang siap digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembangunan, dan semua mekanisme sudah sesuai aturan tanpa indikasi pelanggaran keuangan.
Pernyataan terbaru Purbaya justru menunjukkan bahwa posisi dana di giro, bukan deposito, bisa merugikan Pemprov Jabar karena bunga yang lebih rendah serta berpotensi menjadi perhatian BPK.
Purbaya menegaskan bahwa ia tidak akan menanggapi bantahan kepala daerah dan menyerahkan pengecekan data langsung kepada Bank Indonesia.
Bank Indonesia menjelaskan adanya selisih data antara Kemendagri dan Kemenkeu mengenai simpanan Pemda di perbankan, yaitu Rp215 triliun versus Rp233,97 triliun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp18 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa data simpanan diperoleh dari laporan bulanan seluruh kantor bank dan dipublikasikan secara agregat di Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website resmi Bank Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

