Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Penggugat Ingin Lihat Ijazah Asli Jokowi tapi Ditolak, Mediasi Citizen Lawsuit di PN Solo Deadlock

Repelita Solo - Proses mediasi gugatan citizen lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 28 Oktober 2025, berakhir tanpa kesepakatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menuntut pertanggungjawaban penyelenggara negara atas dugaan kelalaian dalam pemenuhan hak warga.

Mediasi dipimpin oleh mediator nonhakim Dara Pustika Sukma dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt, namun tidak menghasilkan titik temu antara penggugat dan tergugat.

Tergugat dalam perkara ini terdiri dari Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat IV.

Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyampaikan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Irpan menjelaskan bahwa pihak penggugat meminta agar Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya, namun permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Ia menegaskan bahwa penggugat bukan aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tersebut.

Irpan juga menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi Joko Widodo untuk memperlihatkan ijazah kepada pihak yang tidak berwenang.

Penolakan tersebut turut didukung oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang menyatakan tidak bersedia memperlihatkan dokumen akademik baik secara daring maupun langsung.

Irpan menambahkan bahwa karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dikembalikan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.

Ia menyebut bahwa pihak tergugat akan menyiapkan eksepsi atas gugatan citizen lawsuit tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan kekecewaannya atas hasil mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan.

Andhika menyebut bahwa pihaknya telah mencoba berbagai opsi yang ditawarkan oleh mediator, namun semuanya ditolak oleh pihak tergugat.

Ia menilai sikap tergugat tidak adil karena tidak mengizinkan masyarakat melihat langsung ijazah Jokowi, meskipun sebelumnya pernah ditunjukkan kepada sejumlah pihak.

Andhika menyampaikan bahwa Jokowi pernah menunjukkan ijazah kepada relawan, yang juga merupakan bagian dari masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penggugat juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut.

Setelah mediasi dinyatakan gagal, perkara akan dilanjutkan ke sidang pokok untuk proses pembuktian di Pengadilan Negeri Surakarta.

Andhika menyebut bahwa sidang lanjutan kemungkinan akan digelar minggu depan atau sesuai jadwal panggilan dari pengadilan (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved