Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Siap Blacklist Importir Balpres, Menkeu: Negara Rugi, Tak Ada Toleransi Lagi


Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau balpres.

Ia menyatakan bahwa tidak akan ada lagi toleransi bagi pihak-pihak yang bermain dalam bisnis ilegal tersebut.

Menurut Purbaya, selama ini barang hasil impor pakaian bekas ilegal hanya berujung pada pemusnahan, yang justru menimbulkan beban biaya bagi negara tanpa memberikan kontribusi pendapatan.

Saya baru tahu istilah balpres itu, ternyata impor pakaian bekas. Selama ini barang-barang itu hanya dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tapi negara tetap keluar biaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya kepada awak media di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 22 Oktober.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi nama-nama importir yang terlibat dan memastikan mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam serta dilarang melakukan kegiatan impor di masa mendatang.

Kami sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau ada yang pernah impor balpres, akan langsung saya blacklist. Tidak boleh impor lagi.

Sebagai informasi, larangan terhadap impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Aturan tersebut juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor yang dijual murah dan tidak memenuhi standar.

Selama bertahun-tahun, praktik impor ilegal tersebut telah menekan harga di pasar domestik, menggerus margin keuntungan produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha.

Saleh menilai bahwa penindakan tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal akan menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berpihak pada penguatan industri dalam negeri.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk tekstil lokal.

Dengan berkurangnya banjir barang bekas impor, pasar diharapkan kembali menyerap produk dari pabrikan lokal di berbagai segmen harga.

Hal ini berpotensi mendorong peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan investasi baru di sektor TPT. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat rantai pasok domestik dan memperluas penggunaan produk dalam negeri.

Saleh menambahkan bahwa perlu ada langkah pendamping yang realistis agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan.

Pemerintah perlu menyiapkan program bantuan modal, pelatihan produksi dan pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri untuk membantu pedagang kecil beradaptasi.

Banyak di antara mereka yang menggantungkan pendapatan pada bisnis thrifting karena modalnya relatif kecil dan permintaannya stabil di pasar menengah bawah.

Tanpa langkah pendamping seperti itu, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved