Repelita Bandung - Suasana di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, mengalami perubahan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Deretan kios yang biasanya dipadati pengunjung pemburu pakaian bekas kini tampak lebih lengang, menyisakan kekhawatiran di kalangan pedagang.
Keresahan muncul seiring kabar bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kebijakan untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.
Bagi sebagian pihak, langkah tersebut dinilai tegas dan berpihak pada industri dalam negeri, namun bagi pedagang kecil, kebijakan itu menjadi ancaman terhadap kelangsungan usaha mereka.
Para pedagang khawatir aturan baru yang akan diterbitkan dalam waktu dekat justru memukul mata pencaharian ribuan orang yang bergantung pada bisnis pakaian bekas.
Salah satu pedagang, Rusdianto, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjual barang dari gudang pemasok tanpa mengetahui jalur masuk barang tersebut.
Ia menyampaikan bahwa sejak isu pelarangan mencuat, aktivitas perdagangan di pasar menjadi sepi dan berdampak langsung pada pendapatan.
Rusdianto berharap pemerintah tidak serta-merta menutup peluang bagi pedagang kecil yang juga menjual pakaian baru sebagai alternatif.
Ia menekankan bahwa tidak semua barang yang dijual merupakan pakaian bekas, dan meminta agar kebijakan tidak merugikan pedagang yang berusaha bertahan.
Nada serupa disampaikan Bernard Sinanggaling, pedagang lain yang mengaku cemas jika kebijakan tersebut disertai razia besar-besaran terhadap pakaian bekas impor.
Bernard menyebut bahwa jika pasokan dari gudang terhenti, maka para pedagang tidak akan memiliki barang untuk dijual.
Ia menambahkan bahwa kondisi pasar sudah lesu sejak beberapa bulan terakhir, dan pernyataan Menteri Keuangan semakin memperburuk situasi.
Bernard mengungkapkan bahwa omzetnya telah menurun hingga 70 persen sejak kebijakan tersebut mulai dibicarakan publik.
Sementara itu, di Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar wacana.
Ia menyatakan bahwa aturan baru akan segera diterbitkan untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap importir pakaian bekas ilegal.
Purbaya menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih memiliki celah dari sisi sanksi, sehingga praktik impor ilegal masih marak terjadi.
Langkah tersebut, menurut pemerintah, bertujuan untuk melindungi industri tekstil nasional dan menutup ruang bagi penyelundupan yang merugikan negara.
Namun di Pasar Cimol Gedebage, kebijakan itu masih dipandang dengan penuh kekhawatiran oleh para pedagang.
Di tengah kios-kios yang mulai sepi, mereka hanya bisa berharap agar suara rakyat kecil didengar, demi mempertahankan hidup dari tumpukan pakaian yang menjadi saksi kejayaan pasar thrifting di Bandung (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

