
Repelita Jakarta - Peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) semakin menarik perhatian para calon Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama karena sistem penggajian yang kerap dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banyak kalangan menilai bahwa penghasilan P3K cenderung lebih tinggi dibandingkan PNS yang berada pada jenjang dan posisi yang setara.
Perbedaan signifikan tersebut terutama dipengaruhi oleh komponen tunjangan kinerja dan jabatan yang lebih fleksibel dan berbasis capaian kerja bagi P3K.
Meski gaji pokok antara P3K dan PNS bisa saja serupa, struktur tunjangan yang diterapkan membuat total penghasilan bulanan P3K lebih kompetitif.
Salah satu faktor utama adalah besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh P3K, khususnya bagi tenaga fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan teknisi.
Beberapa instansi memberikan tunjangan kinerja kepada P3K sebesar 40 hingga 60 persen dari gaji pokok, sedangkan PNS umumnya menerima tunjangan kinerja sekitar 20 hingga 30 persen dari gaji pokok.
Penempatan P3K pada jabatan fungsional tertentu juga berkontribusi terhadap besaran tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan jabatan struktural yang banyak diisi oleh PNS.
Jabatan fungsional seperti analis, perawat, dan guru memiliki standar tunjangan tersendiri yang mencerminkan tanggung jawab dan risiko kerja yang diemban.
Evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala terhadap P3K turut memengaruhi besaran tunjangan yang diterima, sehingga mendorong peningkatan produktivitas dan pencapaian target kerja.
Sistem ini memberikan insentif langsung kepada P3K yang menunjukkan kinerja baik, sehingga berdampak pada peningkatan penghasilan.
Selain tunjangan utama, P3K juga berpeluang menerima insentif tambahan dari program pemerintah pusat maupun daerah, seperti tunjangan guru di wilayah terpencil, tunjangan risiko kerja, dan insentif khusus tenaga kesehatan.
Sebaliknya, PNS umumnya menerima tunjangan tetap yang tidak banyak mengalami variasi, kecuali pada jabatan tertentu yang memiliki keistimewaan.
Kebijakan masing-masing pemerintah daerah juga menjadi faktor pembeda dalam menentukan besaran tunjangan bagi P3K dan PNS, sehingga di beberapa wilayah, P3K lebih diuntungkan secara finansial.
Perbedaan kebijakan ini menciptakan variasi penghasilan yang cukup signifikan antar daerah, tergantung pada alokasi anggaran dan prioritas pelayanan publik.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2024 menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan total P3K di sektor pendidikan dan kesehatan lebih tinggi dibandingkan PNS dengan jabatan yang setara di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga motivasi kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh tenaga P3K.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

