Repelita Jakarta - Proses hukum yang melibatkan Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah tuntutan pidana selama sebelas tahun disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2025.
Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Surya Batubara, menyatakan bahwa fokus utama bukan pada lamanya hukuman, melainkan pembuktian kesalahan Nikita di persidangan.
Surya mengungkapkan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan durasi hukuman yang akan dijatuhkan, selama Nikita dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun terserah deh. Tapi yang penting dia dinyatakan terbukti bersalah, itu aja yang dinginkan sama dia.
Surya juga menambahkan bahwa Reza menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai hukuman kepada majelis hakim tanpa intervensi pribadi.
Dia nggak mau ikut-ikutan berapa hukumannya, biar majelis hakim yang memutuskan.
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2025, Surya menyampaikan harapan agar Nikita tetap sehat dan kuat menghadapi proses hukum.
Kita tetap mendoakan Nikita semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025, kita saksikan ya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan adil dan memberikan hasil yang sesuai dengan fakta persidangan.
Kami optimis bahwa keadilan itu akan selalu ada.
Jaksa dalam sidang sebelumnya menyebut bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan yang diajukan mencakup pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

