Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo Lewat Surat Terbuka Usai Divonis Empat Tahun

 Repelita Jakarta – Sidang pembacaan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Khairul Saleh saat membacakan amar putusan.

Sehari sebelum sidang vonis, Nikita mengunggah satu bundel surat pengaduan yang dikirim melalui tim kuasa hukumnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berjudul “Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law Terhadap Nikita Mirzani.”

Surat itu terdiri dari lima bagian utama, yakni identitas pengadu, dasar hukum, uraian duduk perkara, materi pengaduan, dan permohonan. Dalam uraian perkara, Nikita menjelaskan bahwa kasus bermula dari permintaan Reza Gladys agar nama baik dan produk skincare miliknya dipulihkan setelah diserang oleh akun TikTok @doktif milik Dokter Samira.

Menurut Nikita, terjadi negosiasi antara dirinya melalui Ismail Marzuki dengan Reza Gladys terkait imbalan atas bantuan tersebut. Ia menyebut bahwa Reza menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar sebagai bentuk kerja sama, bukan pemerasan.

Namun, pada pertengahan Desember, Reza Gladys melaporkan Nikita ke polisi dengan tuduhan pemerasan. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Nikita ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses persidangan, Nikita didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 45 Ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B Ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Nikita menyatakan bahwa dirinya dijebak dan dikriminalisasi oleh Reza Gladys dan keluarganya.

Ia membantah tudingan melakukan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia produk skincare Glafidsya Glowing Booster Cell/DNA Salmon milik Reza Gladys. Nikita berharap mendapat perlindungan hukum dan jaminan proses hukum yang adil.

Dalam suratnya kepada Presiden Prabowo, Nikita menyampaikan permohonan agar negara memberikan perlindungan atas hak konstitusionalnya. Ia meminta agar proses peradilan yang dijalaninya dipantau dan difasilitasi agar berlangsung secara imparsial dan sesuai prinsip due process of law.

Berikut isi permohonan Nikita Mirzani kepada Presiden Prabowo Subianto:

1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law.

2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel.

3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum.

4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia.

5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara.

6. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.

Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Nikita menulis kalimat singkat “Kebenaran selalu tiba pada waktunya.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved