Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Najelaa Shihab Tergabung dalam Grup Diskusi Pendidikan Bersama Nadiem Makarim dan Tim Kemendikbudristek

Repelita Jakarta – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022, Tabrani Abby, menyebut bahwa Najelaa Shihab tergabung dalam grup WhatsApp bersama kliennya, Nadiem Makarim, sebagai ahli pendidikan.

Grup WhatsApp tersebut awalnya bernama Edu Org, kemudian berganti nama menjadi Mas Menteri Core Team dan Education Council. Grup ini beranggotakan Nadiem Makarim, para ahli pendidikan, ahli teknologi informasi, serta staf khusus seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025, Abby menjelaskan bahwa grup tersebut dibuat untuk mendiskusikan gagasan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan. Ia menegaskan bahwa grup tersebut tidak membahas pengadaan Chromebook.

Menurut Abby, peran Najelaa dalam grup tersebut adalah memberikan masukan dan gagasan kepada Kemendikbudristek terkait kebijakan pendidikan. Ia menyebut bahwa Najelaa telah banyak berkontribusi dalam pengembangan gagasan pendidikan di Indonesia.

Setelah Nadiem diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, grup yang masih aktif adalah Mas Menteri Core Team, sementara Education Council sudah tidak digunakan lagi.

Secara terpisah, Najelaa Shihab yang merupakan pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), membenarkan bahwa dirinya tergabung dalam beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim. Ia menyebut bahwa grup tersebut juga diikuti oleh puluhan orang lainnya, termasuk mitra pendidikan independen dan pejabat kementerian.

Najelaa menjelaskan bahwa tujuannya bergabung dalam grup tersebut adalah untuk memberikan saran, rekomendasi, dan kajian kebijakan pendidikan sesuai dengan peran PSPK dalam mendukung kementerian. Ia menyebut bahwa topik yang dibahas meliputi pengembangan kurikulum dan sistem penerimaan peserta didik baru.

Namun, Najelaa membantah bahwa dirinya ikut membahas pengadaan Chromebook atau peralatan teknologi informasi, baik secara langsung maupun melalui grup WhatsApp. Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak termasuk dalam lingkup kerja PSPK yang fokus pada substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pada Agustus 2019, Jurist Tan bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team. Grup tersebut disebut telah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan apabila Nadiem diangkat menjadi menteri.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Mereka adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP; dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved