Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Najelaa Shihab Bantah Ikut Bahas Pengadaan Chromebook di Grup WA Mas Menteri Core Team

 Disebut Masuk Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Buatan Nadiem, Begini Pengakuan Najelaa Shihab

Repelita Jakarta - Pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab, membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam pembahasan rencana pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Najelaa menjelaskan bahwa dirinya memang tergabung dalam grup WhatsApp bersama mantan Menteri Dikbudristek, Nadiem Makarim, serta sejumlah tokoh pendidikan. Grup tersebut bernama Mas Menteri Core Team.

Ia menyebut bahwa grup itu juga diikuti oleh beberapa pejabat kementerian dan digunakan untuk membahas saran, rekomendasi, serta kajian kebijakan pendidikan sesuai dengan peran PSPK dalam mendukung kementerian. Topik yang dibahas antara lain pengembangan kurikulum dan sistem penerimaan peserta didik baru.

Pernyataan mengenai keterlibatan Najelaa dalam grup tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby. Namun, Najelaa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membahas pengadaan perangkat teknologi seperti Chromebook.

“Saya tidak pernah ikut membahas baik secara langsung maupun dalam WA group khusus tentang persiapan atau perencanaan pengadaan Chromebook dan peralatan Teknologi Informasi karena program ini bukanlah merupakan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK yaitu substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana,” ujar Najelaa pada Senin, 27 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Najelaa terkait kasus tersebut.

“Tidak ada,” kata Anang singkat.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019 hingga 2022. Penetapan dilakukan pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Menteri Pendidikan bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education yang menggunakan Chromebook.

Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, disepakati bahwa produk Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan bagian dari proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Rapat tertutup kemudian digelar untuk membahas pengadaan Chromebook, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai secara resmi.

Pada awal tahun 2020, Nadiem memberikan respons terhadap surat dari Google yang sebelumnya tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Nurcahyo menyebut bahwa Muhadjir tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 dinilai gagal dan tidak cocok digunakan di wilayah Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T.

Atas instruksi Nadiem, pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook. Tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur PAUD dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP kemudian menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS.

Tim teknis juga menyusun kajian teknis yang dijadikan acuan spesifikasi, secara eksplisit menyebut Chrome OS sebagai sistem yang digunakan.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya telah menetapkan spesifikasi Chrome OS.

Kerugian negara akibat pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved