
Repelita Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah menuntaskan pembahasan terhadap surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang berkaitan dengan status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR.
Hasil pembahasan tersebut menyatakan bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR Fraksi Gerindra ditolak, sehingga ia tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil dalam rapat internal MKD DPR yang digelar secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
Rapat tersebut dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan MKD, delapan anggota MKD, serta jajaran Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 Oktober 2025, Nazaruddin menyampaikan bahwa keputusan diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
MKD DPR menilai tidak terdapat dasar hukum maupun pelanggaran etik yang dapat membatalkan status keanggotaan Rahayu Saraswati sebagai anggota legislatif.
Nazaruddin menegaskan bahwa MKD DPR akan terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen, serta berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik untuk menjaga martabat lembaga legislatif.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra telah menyatakan pengunduran dirinya melalui sebuah video pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya @rahayusaraswati pada Rabu, 10 September 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

