
Repelita Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memutuskan untuk melanjutkan penanganan perkara etik terhadap lima anggota DPR berstatus nonaktif yang terkait dengan aksi unjuk rasa pada 25 hingga 31 Agustus 2025 lalu.
Kelima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD DPR yang digelar secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Rapat tersebut dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan MKD, delapan anggota MKD, serta jajaran Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD yang turut membahas kelanjutan proses etik terhadap para anggota nonaktif.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Kamis, 30 Oktober 2025, Nazaruddin menyampaikan bahwa MKD menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD.
Perkara tersebut masing-masing tercatat dengan nomor 39/PPIX/2025, 41/PP/X/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/X/2025, dan 49/PP/IX/2025, yang menjadi dasar hukum bagi MKD untuk melanjutkan proses etik.
Nazaruddin juga menegaskan bahwa MKD menyetujui penanganan lanjutan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif, yakni Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum., Surya Utama, S.I.P., Eko Hendro Purnomo, S.Sos., Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Ia menambahkan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen, serta berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik demi menjaga martabat dan kehormatan lembaga legislatif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

