Repelita Xi’an - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri forum China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices ke-16 yang digelar di Xi’an, Tiongkok.
Pertemuan tersebut menjadi wadah strategis bagi Indonesia untuk menggalang dukungan terhadap proposal global mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital.
Dalam forum tersebut, Menteri Supratman menyampaikan permintaan dukungan kepada Pemerintah Tiongkok atas inisiatif Indonesia yang akan diajukan secara resmi pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.
Usulan yang diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment bertujuan menciptakan sistem pengelolaan royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Menteri Supratman menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadikan penguatan kekayaan intelektual sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, inovasi, serta industri berbasis kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pembangunan.
Langkah konkret yang tengah dilakukan mencakup pembaruan kerangka hukum, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta.
Pemerintah juga tengah merancang kebijakan yang memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual digunakan sebagai jaminan kredit perbankan untuk mendukung pelaku UMKM dan wirausaha lokal.
Menteri Supratman menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar isu teknis, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing usaha.
Komisioner CNIPA Shen Changyu menyatakan bahwa Tiongkok mendukung penuh inisiatif Indonesia dan akan mempelajari proposal tersebut menjelang sidang SCCR.
Pertemuan China - ASEAN ini juga menjadi ajang penyusunan Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kerja sama di bidang pelatihan, pelindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi.
Sebagai bagian dari penguatan hubungan bilateral, Menteri Supratman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin, 27 Oktober 2025.
MoU tersebut menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024 dan menjadi tonggak baru dalam kolaborasi kekayaan intelektual antara kedua negara.
Kerja sama ini mencakup penguatan sistem kekayaan intelektual di bidang paten, desain industri, merek dagang, dan indikasi geografis.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik pemeriksaan kekayaan intelektual, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional turut menjadi fokus utama dalam kerja sama ASEAN - Tiongkok, sejalan dengan pelindungan ekspresi budaya tradisional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA.
PPH bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif antar kedua negara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam menggalang dukungan internasional atas tata kelola royalti global.
Milawati menegaskan bahwa pengelolaan royalti yang adil dan transparan akan menjamin hak ekonomi para pencipta, seniman, dan pelaku UMKM di daerah secara layak.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat kreatif di seluruh wilayah Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

