
Repelita Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik impor pakaian dan tas bekas ilegal yang selama ini dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Ia menegaskan bahwa sanksi berupa denda akan diterapkan agar aktivitas ilegal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara.
Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini barang-barang impor ilegal hanya dimusnahkan, sementara pelakunya dipenjara tanpa ada mekanisme denda yang menguntungkan negara.
Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut justru merugikan negara karena harus menanggung biaya pemusnahan barang dan biaya pemeliharaan narapidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia mengaku telah mengantongi daftar nama para pelaku impor ilegal balpres dan berencana memblokir akses mereka agar tidak lagi bisa melakukan aktivitas serupa.
Purbaya yang pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang legal.
Ia menyebut bahwa UMKM legal memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
Purbaya juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan pedagang pasar, termasuk mereka yang berjualan di Pasar Senen.
Ia menyampaikan bahwa setelah barang ilegal diberantas, pasar akan diisi oleh produk-produk lokal yang berkualitas dan legal.
Menurutnya, langkah ini akan menghidupkan kembali produsen tekstil nasional yang selama ini terdesak oleh barang-barang impor ilegal.
Purbaya baru saja melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai bagian dari penguatan pengawasan.
Usai sidak, ia menyampaikan rencana untuk mengembangkan sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI) guna memantau jalur kepabeanan dan cukai.
Sistem AI tersebut akan mengintegrasikan data dari berbagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, termasuk DJBC dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Melalui sistem ini, Purbaya menargetkan terciptanya mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi dan menindak praktik-praktik ilegal secara lebih efektif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

