Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Deadlock

 

Repelita Solo – Proses mediasi gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Oktober 2025, terancam mengalami kebuntuan.

Mediasi tersebut dipimpin oleh moderator non-hakim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dara Pustika Sukma, namun tidak dihadiri langsung oleh para tergugat, termasuk Joko Widodo sebagai tergugat pertama.

Gugatan diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang menuntut kejelasan atas dokumen ijazah Jokowi.

Selain Jokowi, turut digugat Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat kedua, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai tergugat ketiga, dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat keempat.

Mediasi berlangsung tertutup, dengan para tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, kecuali Polri yang kembali absen dari proses tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran principal atau pihak utama dalam mediasi bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.

Ia menyampaikan bahwa pihak penggugat telah memenuhi ketentuan tersebut dengan menghadirkan dua principal, yaitu Bangun Sutoto dan Top Taufan, yang merupakan alumni sah UGM.

Menurut Taufiq, ketidakhadiran Jokowi menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap mekanisme mediasi yang merupakan bagian dari tahapan wajib dalam perkara perdata.

Ia menyayangkan absennya Jokowi, karena menurutnya, kehadiran dan penjelasan langsung dari mantan presiden dapat menyelesaikan perkara ini secara damai dan cepat.

Mediator telah menjadwalkan satu pertemuan lanjutan dengan format call conference sebagai upaya terakhir untuk mempertemukan para pihak.

Namun, kuasa hukum dari tergugat pertama, kedua, dan ketiga belum menunjukkan kesiapan untuk mengikuti mediasi secara daring.

Pihak penggugat dan tergugat telah menyerahkan resume mediasi kepada mediator, namun isi dokumen tersebut tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia sesuai ketentuan Perma.

Taufiq juga menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakhadiran Polri sebagai tergugat keempat, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh mediator.

Ia menilai bahwa jika Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan, maka proses hukum ini bisa segera diselesaikan tanpa perlu berlarut-larut.

Sidang mediasi dijadwalkan berlanjut pada pekan depan, dan jika para tergugat tetap tidak hadir, maka mediasi akan dinyatakan gagal atau deadlock dan perkara akan masuk ke tahap pokok persidangan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan atau menyerahkan ijazah asli kepada pihak penggugat.

Ia menegaskan bahwa Joko Widodo secara tegas menolak permintaan tersebut karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan pejabat publik menyerahkan dokumen pribadi kepada masyarakat.

Irpan menyebut bahwa keaslian ijazah Jokowi telah dikonfirmasi oleh Rektor dan Wakil Rektor UGM, yang menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan angkatan 1985.

Ia juga mengutip hasil penyelidikan Mabes Polri yang menyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi identik dengan data akademik resmi yang tercatat di institusi pendidikan.

Menurut Irpan, para penggugat tidak memiliki legal standing untuk menuntut Jokowi menunjukkan ijazah, karena tidak memiliki otoritas hukum yang sah.

Ia menilai bahwa permintaan tersebut berpotensi melanggar privasi dan kehormatan kliennya, serta dapat menjadi bentuk serangan terhadap nama baik seseorang.

Irpan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepada mediator agar proses mediasi segera diakhiri dan dilanjutkan ke tahap pokok perkara, mengingat posisi para pihak sudah jelas.

Namun, mediator masih membuka peluang untuk satu pertemuan terakhir guna memastikan tidak ada perubahan sikap dari para principal yang terlibat.

Sidang mediasi perkara ijazah Jokowi ini akan berlanjut pada pekan depan, dan hasilnya akan menentukan apakah mediasi dinyatakan gagal atau berlanjut ke persidangan pokok.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved