Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M

Akun Media Sosial Marcella Santoso, Doktor Hukum yang Suap Hakim Kasus CPO,  Nyentrik di Sidang Sambo

Repelita Jakarta - Pengacara Marcella Santoso mengungkap bahwa pihak korporasi crude palm oil menyiapkan bujet senilai Rp 20 miliar untuk memberi suap kepada majelis hakim dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor.

Hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang melibatkan Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Jaksa Andi Setyawan menjelaskan bahwa Marcella Santoso menyampaikan informasi soal bujet Rp 20 miliar kepada Ariyanto dengan tujuan agar putusan kasus tersebut bebas.

Sumber bujet awal ini berasal dari M Syafei selaku Social Security License Wilmar Group.

Jaksa menyampaikan bahwa pada Juni hingga Juli 2024, Marcella bertemu dengan Syafei di sebuah restoran dan menekankan bahwa perkara korupsi korporasi CPO harus diurus dengan serius.

Dalam pertemuan itu, Syafei menyebut bahwa untuk mendapatkan putusan bebas, korporasi telah menyiapkan uang Rp 20 miliar.

Sebelum pembahasan bujet Rp 20 miliar, tahap pertama pemberian suap sudah dilakukan pada Mei 2024.

Ariyanto selaku pengacara korporasi menyerahkan uang senilai Rp 8 miliar untuk dibagikan kepada majelis hakim sebagai ‘uang baca berkas’.

Uang tahap pertama dibagikan kepada tiga majelis hakim yang menangani perkara dan dua pegawai pengadilan.

Tahap kedua suap meningkat karena bujet Rp 20 miliar dianggap tidak mencukupi.

Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, meminta uang suap sebesar 3 juta dollar AS atau setara Rp 60 miliar kepada Ariyanto.

Awalnya Ariyanto menyanggupi, namun saat penyerahan tahap kedua, total yang diberikan adalah 2 juta dollar AS atau sekitar Rp 32 miliar pada Oktober 2024.

Dari dua tahap suap, majelis hakim dan pejabat pengadilan menerima total Rp 40 miliar dan kini berstatus terdakwa.

Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp 2,4 miliar.

Ketua majelis hakim Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei didakwa bersama-sama memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi CPO.

Mereka didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved