Repelita Jakarta - Pengacara Marcella Santoso dan lima tersangka lain dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Lima tersangka lainnya terdiri dari pengacara Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM, Junaedi Saibih, Muhammad Syafei selaku Social Security Legal Wilmar Group, Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif Tian Bahtiar, serta pengendali buzzer M Adhiya Muzakki.
Kasus yang menjerat mereka disatukan dalam satu berkas untuk dibacakan di majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa berkas tersebut mencakup dugaan korupsi, gratifikasi, perintangan penyidikan, dan tindak pidana pencucian uang.
Awal kasus suap hakim CPO bermula saat Marcella Santoso dan beberapa pengacara diduga menyuap majelis hakim yang menangani perkara pemberian fasilitas ekspor terhadap tiga perusahaan crude palm oil.
Setelah menerima suap senilai Rp 40 miliar, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom memberikan vonis lepas alias ontslag kepada tiga perusahaan produsen minyak goreng.
Suap tidak diserahkan langsung oleh Marcella, melainkan diatur dan dieksekusi oleh suaminya, Ariyanto Bakri, melalui Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim dan pegawai pengadilan telah lebih dahulu menjalani persidangan.
Ariyanto dan Marcella akan menghadapi dakwaan bersama Junaedi Saibih serta Muhammad Syafei, yang diduga menyiapkan uang suap untuk majelis hakim.
Dalam perintangan penyidikan, Marcella dan Junaedi disebut menyusun strategi untuk menghambat penyidikan tiga kasus sekaligus, yakni kasus timah, impor gula, dan CPO.
Upaya ini melibatkan Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif Tian Bahtiar dan pengendali buzzer M Adhiya Muzakki.
Tian dan Adhiya masing-masing sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi dakwaan. Tian diduga merancang skema dan narasi untuk merusak citra penyidik dan institusi kejaksaan.
Konten dan acara yang dibuat Tian kemudian disebarkan oleh Adhiya dan tim buzzer untuk mempengaruhi opini publik sesuai keinginan Marcella, Junaedi, dan tim pengacara terdakwa.
Tian menerima upah Rp 478,5 juta, sedangkan Adhiya menerima Rp 864,5 juta.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Marcella bersama Ariyanto dan Syafei juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang terkait vonis lepas CPO.
Sejak penetapan tersangka pada Mei 2025, publik belum mengetahui detail aset yang berasal dari TPPU, meski sejumlah mobil mewah dan kapal milik Ariyanto telah disita penyidik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

