Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal Youtube Forum Keadilan pada Jumat, 31 Oktober 2025, sebagai respons atas dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada larangan bagi KPK untuk meminta keterangan dari pihak mana pun selama berada dalam tahap penyelidikan.
“Jadi manggil Jokowi itu bisa, kenapa tidak? Dalam penyelidikan, siapa pun yang dianggap tahu bisa dimintai keterangan,” ujar Mahfud.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan, sehingga belum ada penetapan peristiwa pidana maupun tersangka.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mencari dua alat bukti yang cukup agar kasus dapat naik ke tahap penyidikan dan selanjutnya ke proses pengadilan.
Menurut Mahfud, publik sering kali keliru dalam memahami perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan, padahal perbedaan tersebut sangat menentukan arah penanganan perkara.
Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sejak awal menuai kontroversi, terutama karena perubahan mitra kerja dari Jepang ke Tiongkok yang dilakukan secara tiba-tiba oleh pemerintahan Jokowi.
Peralihan tersebut disertai dengan perubahan skema pembiayaan dan pelaksanaan proyek yang tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.
Akibatnya, muncul lonjakan biaya yang signifikan dan memunculkan dugaan adanya mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Perbedaan antara rencana awal dan pelaksanaan proyek menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk mantan pejabat dan pengamat kebijakan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

