Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Sebut Jokowi dan Sejumlah Menteri Bisa Dipanggil KPK Terkait Proyek Whoosh

 Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan

Repelita Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa mantan Presiden Joko Widodo serta sejumlah menteri yang pernah menjabat dalam kabinetnya berpotensi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyelidikan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.

Menurut Mahfud, KPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari siapa pun yang dinilai memiliki informasi atau keterkaitan dengan proyek kerja sama antara Indonesia dan China tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, lembaga antirasuah dapat memanggil berbagai pihak tanpa terkecuali.

“Ya bisa saja (Jokowi dipanggil), karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” ujar Mahfud MD melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat, 31 Oktober 2025.

Mahfud menyebut beberapa nama pejabat yang menurutnya memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Di antaranya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.

“Yang berperan aktif itu Menko Perekonomian Pak Darmin Nasution, kedua, Bu Rini (Soemarno) karena (Menteri) BUMN,” ungkap Mahfud.

Ia juga menyoroti peran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional saat itu, Sofyan Djalil. Menurut Mahfud, keduanya terlibat dalam aspek penting proyek, terutama dalam hal pembebasan lahan.

“Lalu ada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Sofyan Djalil, waktu itu Kepala BPN kan, Menteri Pertahanan itu untuk pembebasan tanah dan sebagainya,” lanjutnya.

Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa proses yang tengah berlangsung di KPK masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Ia menjelaskan bahwa pada tahap ini, belum ditemukan peristiwa pidana maupun alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Penyelidikan tuh kan belum ada peristiwanya, belum ditemukan alat buktinya, tapi dugaannya sudah ada gitu sehingga diselidiki. Begitu ketemu, menjadi penyidikan,” tegas Mahfud.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved