
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku ragu bahwa Luhut Binsar Pandjaitan memiliki peran sejak awal dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
Mahfud menjelaskan bahwa kontrak awal proyek tersebut berlangsung sekitar tahun 2015 hingga 2016, pada saat dirinya maupun Luhut belum mendapatkan tugas terkait proyek strategis tersebut. Ia menilai, penunjukan Luhut baru dilakukan jauh setelah proyek berjalan dan mulai bermasalah.
“Saya ragu kalau Pak Luhut terlibat di sini karena Pak Luhut itu baru diberi tugas sesudah kasus ini bocor. Tahun 2020 Pak Luhut baru diberi tugas menangani ini,” ujar Mahfud dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Mahfud menjelaskan, Luhut baru diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tahun 2019. Sebelumnya, posisinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proyek ambisi Presiden Joko Widodo tersebut.
“Jadi tahun sebelumnya Pak Luhut tidak ikut di sini karena bukan bidangnya. Tahun 2020 Pak Luhut disuruh menyelesaikan kasus ini dan katanya barang itu sudah busuk. Bukan saya membela Pak Luhut, tapi saya kira Pak Luhut tidak ikut dari awal kasus ini,” lanjut Mahfud.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud mengaku mengenal karakter Luhut yang berlatar belakang militer. Ia menilai, Luhut merupakan tipe pejabat yang selalu menjalankan perintah atasan dengan penuh kedisiplinan tanpa banyak perdebatan.
“Saya tahu karakternya Pak Luhut, kalau diberi tugas oleh presiden itu sama dengan militer pada umumnya, kalau yang memerintah atasan harus diselesaikan, tidak banyak mempersoalkan,” ungkap Mahfud.
Mahfud kemudian menambahkan bahwa dalam sistem kepemimpinan militer, tanggung jawab utama biasanya berada di tangan pihak yang memberikan perintah. Ia menegaskan, jika ada kekeliruan dalam pelaksanaan tugas, maka pihak yang memberikan mandatlah yang harus bertanggung jawab atas hasilnya.
“Kalau di militer, kalau ada apa-apa yang bertanggung jawab yang atasnya, yang memberi tugas,” pungkas Mahfud.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

