Repelita Pangkalpinang - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Marwan.
Marwan sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di wilayah Kota Waringin, Kabupaten Bangka, dengan luas mencapai 1.500 hektare dan nilai kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar.
Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Prim Haryadi bersama anggota Anshori dan Yanto mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan pada 30 April 2025.
Melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, Mahkamah Agung menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum Marwan, Kemas Ahmad Tajuddin, membenarkan adanya putusan tersebut dan menyatakan akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam menjatuhkan vonis.
Ia menyampaikan bahwa tim hukum masih menunggu salinan resmi putusan untuk menelaah substansi pertimbangan dan menentukan langkah hukum lanjutan yang sesuai dengan koridor konstitusi.
Mahkamah Agung juga membatalkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa lain yang merupakan anak buah Marwan, yaitu Dicky Markam selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan DLHK, Bambang Wijaya sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK, serta Ari Setioko, pengusaha dari PT Narina Keisha Imani.
Sementara itu, putusan kasasi terhadap satu terdakwa lainnya, staf DLHK bernama Ricky Nawawi, masih belum diterbitkan oleh Mahkamah Agung hingga saat ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Marwan bersama tiga bawahannya dan Ari Setioko atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan Sigambir yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Marwan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, sementara tiga bawahannya masing-masing dituntut 13,6 tahun penjara dengan denda serupa.
Ari Setioko dituntut dengan hukuman paling berat, yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin Sulistyanto Rokhmat Budiharto bersama anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan putusan bebas murni.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

