Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

M Rizal Fadillah: Gibran adalah wakil presiden haram, makzulkan


Repelita Bandung - Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan tajam dari kalangan pemerhati politik dan hukum tata negara.

M Rizal Fadillah menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran serius dengan meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi ketat terhadap dokumen pendidikan yang diajukan.

Ia menilai bahwa KPU tidak meminta ijazah atau sertifikat pendidikan formal yang setara dengan jenjang SLTA di Indonesia, sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dokumen yang digunakan sebagai pemenuhan syarat hanyalah Surat Keterangan dari Kemendikbud yang dinilai tidak sah karena hanya menyebut penilaian kesetaraan pengetahuan, bukan penetapan kelulusan pendidikan formal.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Dr. Sutanto, SH MA, tertanggal 6 Agustus 2019, dan menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan "grade 12" di UTS Insearch Sydney Australia tahun 2006 serta dinilai memiliki pengetahuan setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun, penilaian tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Rizal menegaskan bahwa KPU seharusnya menolak dokumen tersebut karena tidak memenuhi unsur legalitas dan substansi yang ditetapkan oleh undang-undang.

Ia menyebut bahwa tindakan KPU ini merupakan bentuk permufakatan jahat bersama Kemendikbud, khususnya Dirjen Dikdasmen, yang secara sadar membiarkan dokumen tidak sah digunakan dalam proses pencalonan.

Lebih lanjut, Rizal mengungkap bahwa dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai walikota Surakarta dan wakil presiden adalah sama, dan keduanya dinilai tidak valid.

KPU juga disebut mencoba menyelamatkan pencalonan Gibran dengan menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, namun upaya tersebut gagal karena ijazah dari MDIS Singapura maupun Bradford Inggris tidak digunakan sebagai syarat resmi.

Akibat dari cacat hukum dalam dokumen persyaratan ini, pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai batal demi hukum atau van rechtswege nietig.

Rizal juga menyoroti pelanggaran lain yang dilakukan KPU, yaitu menerima pendaftaran Gibran sebelum PKPU baru diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut sendiri sangat kontroversial karena melibatkan konflik kepentingan antara Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

Rizal menyebut bahwa Gibran layak menyandang gelar anak haram konstitusi, anak haram demokrasi, dan anak haram edukasi karena proses pencalonannya tidak sah secara hukum dan moral.

Ia menegaskan bahwa masalah ijazah bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut integritas dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Karena Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka ketentuan Pasal 7A UUD 1945 berlaku dan dapat digunakan untuk memakzulkan dirinya.

Rizal menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat harus menjalankan fungsi konstitusionalnya dan memakzulkan Gibran demi hukum.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut hanya dapat terjadi jika MPR masih sehat, berguna, dan benar-benar ada. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved