Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Lucius Karus Desak MKD Berhentikan Lima Legislator Nonaktif, Ingatkan Bahaya Intervensi Partai

Lima Anggota DPR Diaktifkan Partai, Status Hukum Masih Abu-Abu | baraBerita

Repelita Jakarta – Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan pandangan kritis terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penanganan lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif.

Lucius menilai bahwa kelima legislator tersebut seharusnya diberhentikan secara permanen dari keanggotaan DPR karena telah melakukan pelanggaran etik yang diakui oleh masing-masing fraksi partai.

Ia menyebut bahwa keputusan pemberhentian hanya bisa terwujud apabila MKD bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi atau titipan dari partai politik.

“Kalau MKD bekerja independen atau tidak terpengaruh dengan pesanan atau titipan partai untuk mengaktifkan kembali kelima anggota itu, sesungguhnya MKD hanya perlu membuat sebuah keputusan final yakni memberhentikan kelima-limanya dari keanggotaan di DPR,” ujar Lucius kepada awak media pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR RI telah menonaktifkan para legislator menyusul insiden demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Fraksi Partai Amanat Nasional menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Uya Kuya, sementara Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Fraksi Partai Golkar juga mengambil langkah serupa terhadap Adies Kadir.

MKD DPR RI melalui rapat yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, memutuskan untuk melanjutkan proses penanganan aduan dugaan pelanggaran etik terhadap kelima legislator tersebut.

Lucius menegaskan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh para anggota DPR nonaktif tersebut telah diakui secara terbuka oleh masing-masing partai yang menaungi mereka.

“Pelanggaran itu nyata dan sudah diakui oleh masing-masing partai,” katanya.

Ia mengingatkan agar MKD tidak menjadi alat bagi partai politik untuk mengembalikan status aktif para legislator yang telah dinonaktifkan.

Lucius menyampaikan kekhawatiran bahwa jika MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali kelima anggota DPR tersebut, maka hal itu berpotensi menimbulkan kemarahan publik.

“Jika akhirnya MKD memutuskan salah satu atau lima anggota nonaktif itu tak melanggar kode etik dan karenanya boleh aktif kembali sebagai anggota, rakyat yang menjadi pemilik mandat sekaligus pemilik lembaga parlemen hampir pasti akan marah,” tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved