
Repelita Jakarta - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkebunan Kementan periode 2022 sampai 2024. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis siang, 23 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka sejak 13 November 2024. Namun, identitas tersangka belum diungkap ke publik oleh pihak penyidik.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap delapan orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Mereka terdiri dari DS dan RIS yang berstatus swasta, YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang berstatus pegawai negeri sipil, serta DJ yang merupakan pensiunan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia berupa asam semut yang digunakan untuk proses pengentalan karet. Produk tersebut dibeli oleh Kementan dan disalurkan kepada para petani karet di berbagai daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penggelembungan harga atau mark up yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp75 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

